Kamis, 27 Desember 2012

UPAYA PENYELAMATAN PEMBIAYAAN BERMASALAH


Makalah
UPAYA PENYELAMATAN
PEMBIAYAAN BERMASALAH










Oleh :
NURKALIM                              : 152 085 078
TINA MARDIANA                    : 152 085 094
ERMA SURYANI IHSAN          : 152 085 091
BQ.SANTI MARDIANTI                        : 152 085 073
AINA IRAWATI                                    : 152 085 080
SITI FATIMAH                          : 152 085 095


FAKULTAS SYARI’AH JURUSAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
MATARAM
2011


A.  UPAYA PENYELAMATAN PEMBIAYAAN BERMASALAH
1.   Reaksi Pertama Debitur Dan Kreditur
a.      Reaksi Pertama Debitur
1.      Heran atau Terkejut
Heran atau terkejut adalah salah satu bentuk khas reaksi pertama debitur, apabila bank memberitahu bahwa kualitas pembiayaan yang mereka terima tidak lagi memenuhi standar kualitas yang ditentukan bank. Reaksi terkejut atau heran itu terutama muncul apabila pembiayaan bermasalah baru muncul dalam tahap bentuk gejala.dalam  situasi seperti itu , sering kali terjadi perbedaan pendapat antara bank dan debitur. Bank yang bersikap hati-hati akan melakukan tindakan preventif  terhadap gejala penurunan dalam kegiatan usaha dan kondisi keuangan debitur mereka . oleh karena itu, bank akan membicarakannya dengan debitur dan berusaha mencaikan jalan keluar yang terbaik. Dilain pihak bagi debitur yang telah bertahun-tahun mengalami pasang surutnya perkembangan usaha, penurun tersebut bukanlah hal yang baru dan seringkali berhasil mengatasinya. Tidak sedikit debitur kemudian menunjukan rasa enggan untuk membicarakannya menghadapi reaksi seperti itu, bank harus bersikap bijaksana , sabar dan penuh pengertian . dalam waktu yang sama ,bank harus dapat meyakinkan debitur bahwa pemberitahuan bank tersebut, tidak berarti bank akan menarik kxembali pembiayaan yang telah di berikan melainkan bertujuan mencarikan jalan keluar yang terbaik  bagi kedua belah pihak.
2.      Bersikap Defensif
Bank harus dapat memaklumi apabila  debitur bersikap defensif pada saat di beritahu bahwa karna perkembangan kondisi kegiatan usaha dan keuangan mereka  yang kurang menguntungkan, kualitas pembiayaan yang bank terima menurun. Oleh debitur , pemberitahauan tersebut diterjemahkan sebagai peringatan bahwa mereka   harus segera meyiapkan dana untuk melunasi pembiayaan. Untuk melunakan sikap defensif tersebut, bank  harus lebih berhati-hati dalam mengajukan pertayaan. Pertayaan yang bernada menghakimi , menuduh atau mencurigai harus di hindari . walaupun demikian , bank juga harus menilai tingkat kedefensifan debitur.  Sikap defensif juga bisa muncul karena debitur menjadi panik setelah mendapat pemberitahuan dari bank tentang kondisi perusahannya. Sikap defensif yang berlebihaan dan berkempanjangan dapat menjadi indikasi debitur menutupi keadaan yang sebenarnya. Dalam keadaan seperti itu, bank dapat mengajukan pertayaan yang kritis dan langsung kepada   persoalan
3.      Sensitif
Ada kemungkinan debitur telah mengetahui penurunan perusahaan mereka jauh sebelum bank memberitahukan hal itu sehigga mereka menjaadi   sensitif .dalam hal
 Seperti itu, account officeryang telah lama berhubungan dengan debitur harus dapat meyimpulkan apakah debitur yang bersangkutan memang menpuyai sifat pemarah dan menjadi sensitif karena kondisi perusahaan tidak menguntungkan.
4.      Konfrontatif
Sikap konfrontatif  hampir mirip dengan defensif,yaitu tidak mau bekerja sama dengan bank untuk meyelesaikam masalah yang sedang di hadapi debitur dengan baik. Perbedaan sikap konfrotatif dengan defensif  adalah dalam sikap konfrotatif debitur mencoba mencari-cari kesalahan bank sehiggaa mereka dapat menberikan kesan bahwa bank ikut bertanggung jawab atas timbulnya kesulitan yang sedang mereka hadapi.
5.      Menyerahkan Penyelesaian Masalah Kepada Bank
Sikap meyerah seringkali muncul karena debitur merasa putus asa.karena kondisi  perusahaan sudah terlalu parah,biasanya  jumlah nilai harta yang dimiliki debitur  [termasuk harta jaminan] tidak dapat menutupi jumlah pembiayaan dan baggi hasil tertunggakdalam keadaan   seperti itu, pilihhan terbbaik bagi bank adalah bersedia menanggung kerugian dengan jalan hanya menerima  pembayaran kemballi sebagian dari jumlah pembiayaan dan bagi hasil tertunggak.
6.      Kooperatif
Sikap kooperatifseringkali muncul setelah berbagai sikap yang diuraikan di atas tidak membawa  hasil yang menguntungkan bagi debitur. Sikap kooperatif dapaat juga muncul karena bank dapat mengatasi berbagai macam sikap debitur yang muncul sebelumnya. Sikap kooperatif  debitur memang di harapkan bank kaarena sikap tadi merupakan salah satu kunci keberhasilan bank meyelesaikan kasus pembiayaan bermasalah.



2.   Reaksi Pertama Kreditur
a.       Hilangnya Kepercayaan Kepada Debitur
Reaksi khas account officer yang mungkin timbul terhadap munculnya kasus pembiayaan bermasalah adalah hilanganya keprcayaan mereka atas kejujuran dan kesetiaan debitur, mereka merasa dibohongi debitur dengan berbagai macam laporan yang tidak benar, bahkan merasa dilecehkan karena keinginan mereka beretemu dengan debitur untuk membicarakan masalahpun tidak ditanggapi dengan baik. Sebagai akibatnya, account officer tidak dapat melakukan komunikasi yang sehat dengan debitur. Hal itu dapat merugikan bank, karena salah satu syarat agar bank bisa menangani kasus pembiayaan bermasalah dengan baik adalah dapat berkomunikasi dengan debitur secara lancar.
b.      Merasa Kecewa
Bentuk reaksi account officer yang lain adalah timbulnya rasa kecewa. Telah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun merekaa bekerja sama dengan debitur dan karyawan perusahaannya. Mau tidak mau mereka harus berhadapan sebagai dua instansi yang sedang dalam konflik kepentingan. Walaupun menurunnya kondisi keuangan debitur bukanlah kesalahan account officer, namun sedikit banyak merosotnya kualitas pembiayaan yang mereka monitor merupakan catatan kelabu dalam karier pekerjaan mereka di bank.
c.       Defensif
Tidak sedikit account officer (terutama yang telah menduduki peringkat senior) salah mengartikan merosotnya kualitas pembiayaan yang mereka monitor sebagai kemerosotan prestasi kerja mereka. Oleh karena itu, rasa malu terhadap rekan kerja, rasa takut disalahkan atau dicurigai oleh pimpinan, perasaan sedih, jengkel, dan berbagai macam perasaan yang lain yang kurang menyenangkan akan muncul dan bercampiur aduk jadi satu sehingga mendorong kearah sikap defensif, termasuk kepada atasannya. Hal tersebut menjadi hambatan bagi bank untuk menyelesaikan kasus yang terjadi secara baik.
d.      Menyerahkan Penanganan Kasus Kepada Pimpinan Bank
Sikap account officer menyerahkan penanganan kasus pembiayaan bermasalah kepada pimpinan bank, muncul bila mana mereka menyadari bahwa mereka tidak mempunyai kemampuan menyelesaikan kasus tadi.

B.  RENCANA DAN STRATEGI  PENYELAMATAN PEMBIAYAAN
Reaksi apapun yang muncul dari debitur dan dari dalam organisasi itu sendiri, pimpinan bank harus tetap berpegang pada pedoman pokok penanganan pembiayaan bermasalah, yaitu usaha menyelamatkan pembiayaan harus dijalankan secara maksimal. Apabila berbagai macam usaha penyelamatan yang telah dijalankan tidak juga membawa hasil yang diharapkan, biasanya bank akan menempuh jalan penyelesaian kasus pembiayaan bermasalah dengan menarik kembali pembiayaan.
Upaya penyelamatan pembiayaan dilakukan bilamana bank melihat masih ada kemungkinan memperbaiki kondisi usaha dan keuangan debitur. Disamping itu, harta jaminan pembiayaan yang dikuasai bank masih cukup besar nilainya, serta mudah dicairkan tanpa harus menurunkan harganya secara besar-besaran.
1.      Sasaran yang ingin dicapai
Sasaran jangka pendek rencana penyelamatan pembiayaan bermasalah adalah memperkuat posisi tawar-menawar bank terhadap debitur. Hal itu diperlukan karena hampir dalam semua kasus pembiayaan bermasalah, bank berada pada posisi yang kurang menguntungkan. Dalam kasus pembiayaan bermasalah, sebagian atau seluruh dana pembiayaan telah ditarik debitur, sedangkan gambaran tentang kepastian pengembalian pembiayaan itu tidak menentu. Sebagai contoh, sasaran memperkuat posisi tawar-menawar bank, adalah bahwa jumlah nilai jaminan lebih kecil dari saldo pembiayaan dan bagi hasil yang tertunggak, selama proses negosiasi dengan debitur nantinya, bank harus berhasil meminta debitur menyerahkan jaminan tambahan.
Sasar jangka menengah yang ingin dicapai bank adalah dalam jangka waktu yang wajar bank berhasil menarik kembali saldo pembiayaan dan bagi hasil terutang debitur sebanyak mungkin. Kondisi ideal yang dinginkan bank dan debitur adalah dana penulasan nanti diperoleh debitur dari sumber dana intern mereka tanpa harus menjual harta operasional dan tidak mengganggu operasi perusahaan. Dengan cara seperti itu, debitur dapat menyelesaikan kesulitannya, sedangkan bank dapat mempertahankan debitur yang kemungkinan di masa depan akan bertambah loyal kepada mereka. Bank juga wajib menilai apakah pada yang akan datang perusahaan debitur dapat beroperasi secara menguntungkan dan mampu memperbaiki likuiditas keuangannya.
2.      Strategi untuk mencapai sasaran
Apabila bank telah berhasil merumuskan sasaran penyelamatan pembiayaandengan jelas, mereka dapat menyusun strategi penyelmatkan yaitu menentukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai sasaran tadi, sesuai dengan kondisi kasus masing-masing. Bagaimanapun cara strategi penyelamatan pembiayaan itu disusun, tiga hal berikut ini perlu diperhatikan, yaitu :
a.       Cara penerapan strategi itu nantinya harus pleksibel. Hal itu diperlukan karena selama proses penyelamatan pembiayaan sering kali terjadi perubahan, baik yang bersifat mendukung keberhasilan upaya bank, maupun yang memperparah keadaan.
b.      Pelaksanaan strategi penyelamatan harus dimonitor terus-menerus. Bank wajib mengevaluasi apakah strategi tersebut masih sesuai dengan perkembangan kondisi perusahaan debitur. Untuk itu diperlukan laporan secara berkala. Bila  mana terjadi perubahan yang berarti, bank hendaknya mengadakan peninjauan kembali strategi penyelamatan pembiayaan.
c.       Semua rencana keputusan, dan hasil sementara yang dicapai selama proses penyelamatan pembiayaan hendaknya dituangkan dalam bentuk dokumen tertentu, kalau perlu dilegalisasikan didepan notaris.

C.  ORGANISASI PELAKSANAAN UPAYA PENYELAMATAN
Di kalangan pakar manajmen perbankan, hingga dewasa ini belum terdapat persamaan pendapat tentang bagaimana bank mengorganisir pelaksanaan upaya penyelamatan pembiayaan bermasalah. Disamping itu, belum terdapat persamaan pendapat tentang siapa yang paling tepat melaksanakan tugas itu. Terdapat tiga macam pendapat tentang hal tersebut diatas.
Pendapat pertama menyatakan seyogyanya account officer yang menangani pembiayaan bermasalah tersebut sejak tahap analisis pembiayaan melaksanakan upaya penyelamatan. Pendapat lain menyatakan, karena untuk melaksanakan upaya penyelamatan pembiayaan dengan baik diperlukan pengetahuan, keterampilan, dan pengaaalaman khusus. Untuk menangani tugas itu. Pendapat ketiga menyatakan bagaimana bank akan mengorganisir upaya penyelamtan pembiayaan bermasalah, dan siapa yang dianggap paling tepat untuk melaksanakannya, akan ditentukan oleh kondisi masalah yang ssedang dihadapi.
1.      Account officer sebagai pelaksana.
dalam organisasi bank ,account officer adalah karyawan bank yang paling banyak pengetahuanya tentang pembiayaan yang bermasalah ,debiturnya, dan perusahaan mereka .hal itu akan lebih terasa lagi apabila mereka juga melakukan analisis pembiayaan, pada saat permintaanpembiayaan itu diajukan . sejak pembiayaan diberikan, account officer diberi tugas oleh pimpinan bank untuk memonitor perkembangan kualitas pembiayaan.mereka pulanglah yang paling sering kali melakukan kontak degan debiturdan karyawannya.dengan demikian, account officer dapat di harapkan mempuyai banyak pengetahuantentag debitur dan perusahaannya, kekuatan dan kelemahan mereka, maupun tentang perkembangan usaha dan kondisi keuagan perusahaan higga saat kasus pembiayaan bermasalah itu muncul. Ada kemungkinan accaont officer juga dapat mendeteksi sebab munculnya kasus tadi.dengan latar belakang pengetahuan dan pengalaman itu, account oficcer diharapkan mampu  melaksanakan tugas peyelamatan pembiayaan.salah satu kellemahan penugas accour officer untuk melaksanakan upaya peyelamatan pembiayaan adalah faktor keterbatasan pengetahuan dan pengalaman mereka dalam biidang penaganan pembiayaan bermasalah.kelemahan lain dari keputusan pimpinan bank menugaskan account officer untuk menagani upaya peyelamatan pembiayaan bermasalah adalah adanya kemungkinan timbul reaksi emosional mereka terhadap kasus yang sedang di tangani.
2.      Satuan eksekutif sebagai pelaksana
Upaya penyelamatan pembiayaan bermasalah membutuhkan hari dan jam kerja yang panjang.selama hari kerja itu,mereka yang ditugaskan akan melakukan banyak kegiatan yang menuntut konsentrasi waktu,tenaga dan pikiraan ,seperti mempelajari dokumen mengenai debitur.ciri dan tempo kerja tugas seperti itu sudah barang tentu sulit dirangkapdengan tugas jabatan lain.oleh karena itu,tidak sedikit bank besar m3enmbnetuk suatu bagian atau tim khusus yang mereka tugaskan secara khusus melaksanakan upya peyelamatan pembiayaan bermasalah. Sesai dengan kaperluannya kepada bagian atau tim tersebut di anaperbantuk tidak di pi tpian pakar ataatau konsultan dari luat bank. Agr dapat melaksanakan upya peyalamatan  pembiayaan bermasalah dengan baik,  para pelaksananya dituntut memiliki kualifikasi berkut;
1.      Kempuan tentang kebijaksaan pokok pemberian pembiayaan yang di gariskan bank yang bersangkutan  termasuk pedoman umum penanganan pembiayaan bermasalah mereka .sebagai contoh, karena berbagai macam alasan , sebuah bank dapat mentolerir pemberian konsensi tertentu kepada debitur  bermasalah sedangkan bank lain tidak bersedia mentolerir pembiayaan bermasalah .
2.      Kemampuan mengambil keputusan secara tepat dan tepat tidak jarang terjadisselama peroses upaya peyelamatan pembiayaan muncul kejadian –kejadian yang dapat memperarah kondisi usaha dan keuangan debitur secara drastis . sebagai keuangan debitur adalah penghentian pemberian kredit penjualan oleh oara pemasok bahan baku , yang dapat memperburuk likuiditas.dalam hal seperti itu, pelaksanaan upya peyelamatan  pembiayaan di tuntut dapt mengambil keputusan dengan tepat dan cepat .minsalnya dalam keadaan mendesak dan mendak kemana mereka bisa memperoleh dana segar untuk   mengantikan kredit penjulan itu. Dengan demikian keadaan perusahaan dapat di kendalikan lagi.
3.      Dana analisis yang tajam tidak sedikit data ,impormasi penjelasan dan kejadian yang bersangkutan dengan pembiayaan bermasalah yang tampak hanya dari luarnya saja , tetapi tidak mengambarkan hal yang sebenarnya . pelaksanaan upaya peyelamatan pembiayaanharus mampu menganalisis data ,impormasi penjelasan atu kejadiian itu secara tajam sehigga mereka dapat memperoleh gambaran yang sebenarnya
4.      Kempuan bernegosiasi
Salah satu sasaran yang ingin dicapai bank dalam upaya penyelamatan pembiayaan adalah memperkuat posisi tawar menawar (bergaining position) mereka diharapkan debitur. Posisi itu tidak dapat diperoleh begitu saja, melainkan melalui proses tawar menawar yang kerap berjalan alot dan memakan waktu. Kadang-kadang debitur mengajukan usul jalan keluar yang sama sekali tidak dapat diterima bank, bahkan sukar untuk dicerna akal sehat. Agar dpat memperoleh jalan keluar dri setiap perbedaan pendapat dengan debitur, pelaksanaan upaya penyelamatan pembiayaan harus pandai mendapatkan kompromi yang dapat diterima debitur dan selaras dengan strategi yang telah disusun bank.
5.      Kemampuan berkomunikasi
Yang dimaksud dengan kemampuan berkomunikasi tidak hanya komunikasi lissan, melainkan juga komunnikasi tertulis. Dlam proses upaya penyelamatan pembiayaan, para pelaksana akan banyak melakukan komunikasi lisan dan tertulis baik dengan debitur maupun dengan pihak ke tiga seperti penasehaat hukum, pengacara, perusahaan, pemasok, dan kreeditur lain. Dalam proses berkomunikasi, bank harus ddapat menjelaskan atau meyakinkan pihak lawan berkomunikasi tentang berbagai macam hal atau kejadian sesuai dengan keyakinan mereka, serta hal-haal yang mereka inginkan. Isi ssurat draf perjanjian yang disusun bank haru mudah dimengerti lawan berkomunikasi, karena tanpa mengerti isi surat atau draf perjanjian itu mereka tiddak dapat diharapkan menyetujuinya.
6.      Pengalaman dalam bidang pembiayaan.
Menugaskan dokter yang tidak mempunyai pengalaman mengoperasi orang untuk memimpin pembedahan pasien penyakit jantung, besar sekali resikonya. Hal yang sama berlaku dalam upaya penyelamatan pembiayaan. Agar dapat menyelesaikan tugas itu dengan baik, diperlukan latar belakang pengalaman dalam bidang pembiayaan.
7.      Kemampuan manajemen
Apabila upaya penyelamatan pembiayaan diserahkan kepada satu tim pelaksana, yang ditunjuk sebagai ketua tim harus mempunyai kemampuan manajemen, harus mampu menjadi tenaga penggerak tim dan memelihara motivasi kerja seluruh anggota tim tetap tinggi. Ketua tim wajib mengingatkan anggota tim untuk selalu menjaga kesabaran, baik dalam menghadapi tindakan atau usul debitur yang tidak dapat dicerna akal sehat mereka, maupun dalam menunggu hasil jerih payah mereka. Dalam suasana kerja yang kurang menyenangkan, kadang-kadang juga menjengkelkan, menjaga kesabaran dan memelihara motivasi kerja tetap tinggi bukanlah pekerjaan mudah.

3.      Kondisi Menentukan Pelaksana
Pendapat ketiga menyatakan bahwa kondisi bank dan masalah yang mereka hadapi akan mempengaruhi cara mereka menyusun organisasi pelaksana upaya penyelamatan. Sebagai contoh, karena bank kecil tidak mempunyai karyawan yang dapat ditarik dari tugas mereka sehari-hari untuk menangani kegiatan penyelamatan pembiayaan, mereka cenderung menugaskan account officer untuk menangani upaya penyelamatan. Hal yang sama cenderung dilakukan dalam kasus pembiayaan kecil bermasalah, atau kalau masalah yang dihadapi cukup sederhana. Di lain pihak, apabila jumlah pembiayaan bermasalah cukup besar, masalah yang dihadapi cukup rumit, dan bank penyalur pembiayaan itu adalah bank besar, terdapat cukup alasan bagi bank untuk membentuk tim khusus untuk menangani kasus itu.

D.  UPAYA PENYELAMATAN PEMBIAYAAN BERMASALAH
Upaya penyelamatan pembiayaan bermasalah hanya dianjurkan bilamana bank mempunyai keyakinan bahwa operasi bisnis dan kondisi keuangan debitur masih dapat diperbaiki. Untuk itu harus dilakukan ananlisis khusus guna menilai prospek masa depan perusahaan debitur.
Untuk menyelamatkan pembiayaan bermasalah, bank dapat melakukan berbagai macam upaya. Tiga macam upaya diantara berbagai macam upaya penyelamatan yang sering kali dilakukan oleh bank adalah:
1.      Penjadwalan kembali (rescheduling)
2.      Penataan kembali persyaratan pembiayaan (reconditioning)
3.      Reorganisasi dan rekapitulasi (reorganisation and recepitulation)

1.    Penjadwalan kembali pelunasan pembiayaan
Dengan penjadwalan kembali pelunasan pembiayaan, bank memberikan kelonggaran debitur membayar utangnya yang telah jatuh tempo dengan jalan menunda tanggal jatuh tempo tersebut. Upaya penyelamatan dengan penjadwalan kembali pelunasan pembiayaan terutama dilakukan apabila debitur tidak dapat melunasipembayaran  pembiayaan atau angsuran yang telah jatuh tempo, namun dari hasil evaluasi bank mengetahui prospek kondisi keuangan debitur di masa depan tidak mengkhawatirkan. Dengan perkataan lain, likuiditas keuangan yang dihadapi debitur sifatnya hanya sementara.
Dalam proses bank mengambil keputusan menjadwalkan kembali pelunasan pembiayaan, proyeksi arus kas yang dipersiapkan debitur memegang peranan penting. Bank harus meminta debitur menyerahkan bukti-bukti pendukung yang dapat meyakinkan mereka bahwa proyeksi arus kas itu dapat direalisasikan.
Waktu perpanjangaan tanggal jatuh tanggal jatuh tempo dalam penjadwalan kembali pelunasan pembiayaan tidak boleh tidak terlalu lama. Perpanjangan tanggal jatuh tempo pelunasan pembiayaan yang terlalu lama dapat mengurangi keseriusan penanganan pembiayaan bermasalah.

2.    Penataan kembali persyaratan pembiayaan
Tujuan utama penataan kembali persyaratan pembiayaan adalah memperkuat posisi tawar-menawar bank dengan debitur. Dalam rangka penataan kembali persyaratan pembiayaan itu, isi perjanjian pembiayaan ditinjau kembali, bilamana perlu ditambah atau dikurangi. Upaya penyelamatan pembiayaan ini biasanya dilakukan seiring dengan upayan penjadwalan kembali pelunasan pembiayaan.
Agar tidak terjadi cacat hukum dalam perjanjian pembiayaan yang diperbaharui, dalam melakukan penataan kembali persyaratan pembiayaan seyogyanya bagian hukum bank meminta bantuan kepada penasehat hukum atau pengacara yang telah pengalaman menangani pembiayaan bermasalah.
Dalam setiap perjanjian pembiayaan terdapat ketentuan khusus (comvinantes) yang mewajibkan debitur melakukan sesuatu (affirmative comvinantes) atau tidak melakukan sesuatu negatif comvinantes, demi kepentingan debitur dan keamanan pembiayaan yang telah mereka terima. Salah  satu contoh affirmative comvinantes adalah kewajiban debitur menyerahkan laporan keuangan mereka secara periodik. Sedangkan contoh negatif convinantes adalan debitur tidak diperkenankan menerima pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan lain tanpa persetujuan tertulis dari bank kreditur lama.

3.    Reorganisasi dan rekapitulasi
Dengan memperbaiki struktur pendanaan (rekapitulasi) dan organisasi bisnis debitur, kadang-kadang bank dapat membantu debitur memperbaiki kondisi dan likuiditas keuangan debitur. Dengan demikian sedikit demi sedikit debitur mampu melunasi pembiayaan san bagi hasil yang tertunggak.
Upaya penyelamatan pembiayaan bermasalah dengan jalan reorganisasi dan rekapitulasi  memakan waktu yang lama dan kesabaran dari pihak debitur. Selama proses reorganisasi dan rekapitulasi tadi, bank wajib secara dekat dan terus menerus memonitor hasil yang dicapai. Laporan periodik tentang perkembangan hasil upaya penyelamatan pembiayaan harus disusun dan dibahas bersama antara tim pelaksana dan pimpinan bank.
Sebelum mengajukan saran upaya reorganisasi dan rekapitulasi kepada debitur yang bermasalah, bank harus mempelajari secara mendalam kegiatan usaha serta masalah yang sedang mereka hadapi. Hal itu diperlukan untuk menghindari resiko bank mengajukan saran rencana reorganisasi dan rekapitulasi yang kurang tepat (sehingga nantinya tidak menghasilkan suatu perbaikan apapun). Resiko bank mengajukan saran rencana reorganisasi dan rekapitulasi yang tidak dapat dijalankan secara berhasil adalah debitur membebankan tanggung jawab tidak berhasilnya upaya penyelamatan kepada bank.
Upaya reorganisasi dapat dilakukan baik menyangkut segi operasi bisnis perusahaan maupun susunan badan pengelola perusahaan. Reorganisasi operasi bisnis antara lain dilakukan dengan jalan penataan kembali atau penciutan ruang lingkup usaha. Tujuan utama reorganisasi bisnis adalah menurunkan beban biaya tetap dan meningkat efsiensi kegiatan operasi perusahaan. Tergantung dari besar-kecilnyaa skala perusahaan dan tingkat kegawatan masalah yang sedang dihadapi, bentuk penataan kembali atau penciutan ruang lingkup usaha perusahaan debitur dapat berupa:
a.       Pengawasan ketat atas pengeluaran operasional dan non operasional, mencegah terjadinya pemborosan dana.
b.      Menekan jumlah biaya tetap
c.       Menghapus atau mengurangi jenis usaha yang kurang menguntungkan
d.      Konsolidasi bagian perusahaan yang ada
e.       Memangkas atau mengurangi jumlah dan jenis fasilitas produksi yang tidak berguna atau tidak efisien
f.       Memperbaiki manajemen persediaan, antara lain dengan jalan meminimalisasi  jumlah persediaan yang diperlukan.
g.      Memperbaiki manajmen piutang dagang, antara lain dengan jalan lebih selektif dalam pemberian kredit penjualan kepada pelanggan dan meningkatkan kegiatan penagihan saldo piutang dagang.
h.      Memangkas atau menghapuskan fasilitas produksi yang berbau “marcusua” dan menjadi sumber pemborosan dana.
Rekapitulasi atau upaya penyehatan struktur pendanaan perusahaan (corpurate vinancial restructuring) bertujuan meringankan beban biaya keuangan dan cicilan pembiayaan debitur. Bentuk upaya penyelamatan pembiayaan melalui penyehatan struktur pendanaan, antara lain  dengan penerbitan saham biasa atau saham preferen baru. Saham baru tersebut kemudian ditawarkan kerpada para pemegang saham lama dan investor baru. Selanjutnya, hasil penjualan saham baru tadi dipergunakan untuk melunasi sebagian dari saldo pembiayaan dan bagi hasil yang tertunggak dan menambah dana modal kerja perusahaan. Apabila kondisi tersebut dibarerngi oleh efesiensi kegiatan operasi perusahaan yang lain dan peningkatan prestasi bagian pemasaran, dapat diharapkan kondisi keuangan sedikit demi sedikit akan membaik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar