Makalah
UPAYA
PENYELAMATAN
PEMBIAYAAN
BERMASALAH
Oleh :
NURKALIM :
152 085 078
TINA MARDIANA :
152 085 094
ERMA SURYANI IHSAN :
152 085 091
BQ.SANTI MARDIANTI :
152 085 073
AINA IRAWATI :
152 085 080
SITI FATIMAH :
152 085 095
FAKULTAS
SYARI’AH JURUSAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
MATARAM
2011
A. UPAYA
PENYELAMATAN PEMBIAYAAN BERMASALAH
1. Reaksi Pertama Debitur Dan
Kreditur
a.
Reaksi Pertama Debitur
1. Heran atau Terkejut
Heran atau terkejut adalah salah satu bentuk khas
reaksi pertama debitur, apabila bank memberitahu bahwa kualitas pembiayaan yang
mereka terima tidak lagi memenuhi standar kualitas yang ditentukan bank. Reaksi
terkejut atau heran itu terutama muncul apabila pembiayaan bermasalah baru
muncul dalam tahap bentuk gejala.dalam
situasi seperti itu , sering kali terjadi perbedaan pendapat antara bank
dan debitur. Bank yang bersikap hati-hati akan melakukan tindakan
preventif terhadap gejala penurunan
dalam kegiatan usaha dan kondisi keuangan debitur mereka . oleh karena itu,
bank akan membicarakannya dengan debitur dan berusaha mencaikan jalan keluar
yang terbaik. Dilain pihak bagi debitur yang telah bertahun-tahun mengalami
pasang surutnya perkembangan usaha, penurun tersebut bukanlah hal yang baru dan
seringkali berhasil mengatasinya. Tidak sedikit debitur kemudian menunjukan
rasa enggan untuk membicarakannya menghadapi reaksi seperti itu, bank harus
bersikap bijaksana , sabar dan penuh pengertian . dalam waktu yang sama ,bank
harus dapat meyakinkan debitur bahwa pemberitahuan bank tersebut, tidak berarti
bank akan menarik kxembali pembiayaan yang telah di berikan melainkan bertujuan
mencarikan jalan keluar yang terbaik
bagi kedua belah pihak.
2. Bersikap Defensif
Bank harus dapat memaklumi apabila debitur bersikap defensif pada saat di
beritahu bahwa karna perkembangan kondisi kegiatan usaha dan keuangan
mereka yang kurang menguntungkan,
kualitas pembiayaan yang bank terima menurun. Oleh debitur , pemberitahauan tersebut
diterjemahkan sebagai peringatan bahwa mereka
harus segera meyiapkan dana untuk melunasi pembiayaan. Untuk melunakan
sikap defensif tersebut, bank harus
lebih berhati-hati dalam mengajukan pertayaan. Pertayaan yang bernada menghakimi
, menuduh atau mencurigai harus di hindari . walaupun demikian , bank juga
harus menilai tingkat kedefensifan debitur.
Sikap defensif juga bisa muncul karena debitur menjadi panik setelah
mendapat pemberitahuan dari bank tentang kondisi perusahannya. Sikap defensif
yang berlebihaan dan berkempanjangan dapat menjadi indikasi debitur menutupi
keadaan yang sebenarnya. Dalam keadaan seperti itu, bank dapat mengajukan
pertayaan yang kritis dan langsung kepada
persoalan
3. Sensitif
Ada kemungkinan debitur telah mengetahui penurunan
perusahaan mereka jauh sebelum bank memberitahukan hal itu sehigga mereka
menjaadi sensitif .dalam hal
Seperti itu, account officeryang telah lama
berhubungan dengan debitur harus dapat meyimpulkan apakah debitur yang
bersangkutan memang menpuyai sifat pemarah dan menjadi sensitif karena kondisi
perusahaan tidak menguntungkan.
4. Konfrontatif
Sikap konfrontatif
hampir mirip dengan defensif,yaitu tidak mau bekerja sama dengan bank
untuk meyelesaikam masalah yang sedang di hadapi debitur dengan baik. Perbedaan
sikap konfrotatif dengan defensif adalah
dalam sikap konfrotatif debitur mencoba mencari-cari kesalahan bank sehiggaa
mereka dapat menberikan kesan bahwa bank ikut bertanggung jawab atas timbulnya
kesulitan yang sedang mereka hadapi.
5. Menyerahkan Penyelesaian Masalah Kepada Bank
Sikap meyerah seringkali muncul karena debitur
merasa putus asa.karena kondisi
perusahaan sudah terlalu parah,biasanya
jumlah nilai harta yang dimiliki debitur
[termasuk harta jaminan] tidak dapat menutupi jumlah pembiayaan dan
baggi hasil tertunggakdalam keadaan
seperti itu, pilihhan terbbaik bagi bank adalah bersedia menanggung
kerugian dengan jalan hanya menerima
pembayaran kemballi sebagian dari jumlah pembiayaan dan bagi hasil
tertunggak.
6. Kooperatif
Sikap kooperatifseringkali muncul setelah berbagai
sikap yang diuraikan di atas tidak membawa
hasil yang menguntungkan bagi debitur. Sikap kooperatif dapaat juga
muncul karena bank dapat mengatasi berbagai macam sikap debitur yang muncul
sebelumnya. Sikap kooperatif debitur
memang di harapkan bank kaarena sikap tadi merupakan salah satu kunci keberhasilan
bank meyelesaikan kasus pembiayaan bermasalah.
2. Reaksi Pertama Kreditur
a. Hilangnya Kepercayaan Kepada Debitur
Reaksi khas account officer yang mungkin timbul
terhadap munculnya kasus pembiayaan bermasalah adalah hilanganya keprcayaan
mereka atas kejujuran dan kesetiaan debitur, mereka merasa dibohongi debitur
dengan berbagai macam laporan yang tidak benar, bahkan merasa dilecehkan karena
keinginan mereka beretemu dengan debitur untuk membicarakan masalahpun tidak
ditanggapi dengan baik. Sebagai akibatnya, account officer tidak dapat
melakukan komunikasi yang sehat dengan debitur. Hal itu dapat merugikan bank,
karena salah satu syarat agar bank bisa menangani kasus pembiayaan bermasalah
dengan baik adalah dapat berkomunikasi dengan debitur secara lancar.
b. Merasa Kecewa
Bentuk reaksi account officer yang lain adalah
timbulnya rasa kecewa. Telah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun merekaa
bekerja sama dengan debitur dan karyawan perusahaannya. Mau tidak mau mereka
harus berhadapan sebagai dua instansi yang sedang dalam konflik kepentingan.
Walaupun menurunnya kondisi keuangan debitur bukanlah kesalahan account
officer, namun sedikit banyak merosotnya kualitas pembiayaan yang mereka
monitor merupakan catatan kelabu dalam karier pekerjaan mereka di bank.
c. Defensif
Tidak sedikit account officer (terutama yang telah
menduduki peringkat senior) salah mengartikan merosotnya kualitas pembiayaan
yang mereka monitor sebagai kemerosotan prestasi kerja mereka. Oleh karena itu,
rasa malu terhadap rekan kerja, rasa takut disalahkan atau dicurigai oleh
pimpinan, perasaan sedih, jengkel, dan berbagai macam perasaan yang lain yang
kurang menyenangkan akan muncul dan bercampiur aduk jadi satu sehingga
mendorong kearah sikap defensif, termasuk kepada atasannya. Hal tersebut
menjadi hambatan bagi bank untuk menyelesaikan kasus yang terjadi secara baik.
d. Menyerahkan Penanganan Kasus Kepada Pimpinan Bank
Sikap account officer menyerahkan penanganan kasus
pembiayaan bermasalah kepada pimpinan bank, muncul bila mana mereka menyadari
bahwa mereka tidak mempunyai kemampuan menyelesaikan kasus tadi.
B. RENCANA
DAN STRATEGI PENYELAMATAN PEMBIAYAAN
Reaksi apapun yang muncul dari debitur dan dari
dalam organisasi itu sendiri, pimpinan bank harus tetap berpegang pada pedoman
pokok penanganan pembiayaan bermasalah, yaitu usaha menyelamatkan pembiayaan
harus dijalankan secara maksimal. Apabila berbagai macam usaha penyelamatan
yang telah dijalankan tidak juga membawa hasil yang diharapkan, biasanya bank
akan menempuh jalan penyelesaian kasus pembiayaan bermasalah dengan menarik
kembali pembiayaan.
Upaya penyelamatan pembiayaan dilakukan bilamana
bank melihat masih ada kemungkinan memperbaiki kondisi usaha dan keuangan
debitur. Disamping itu, harta jaminan pembiayaan yang dikuasai bank masih cukup
besar nilainya, serta mudah dicairkan tanpa harus menurunkan harganya secara
besar-besaran.
1.
Sasaran yang ingin dicapai
Sasaran jangka pendek rencana penyelamatan
pembiayaan bermasalah adalah memperkuat posisi tawar-menawar bank terhadap
debitur. Hal itu diperlukan karena hampir dalam semua kasus pembiayaan
bermasalah, bank berada pada posisi yang kurang menguntungkan. Dalam kasus
pembiayaan bermasalah, sebagian atau seluruh dana pembiayaan telah ditarik
debitur, sedangkan gambaran tentang kepastian pengembalian pembiayaan itu tidak
menentu. Sebagai contoh, sasaran memperkuat posisi tawar-menawar bank, adalah
bahwa jumlah nilai jaminan lebih kecil dari saldo pembiayaan dan bagi hasil
yang tertunggak, selama proses negosiasi dengan debitur nantinya, bank harus
berhasil meminta debitur menyerahkan jaminan tambahan.
Sasar jangka menengah yang ingin dicapai bank
adalah dalam jangka waktu yang wajar bank berhasil menarik kembali saldo
pembiayaan dan bagi hasil terutang debitur sebanyak mungkin. Kondisi ideal yang
dinginkan bank dan debitur adalah dana penulasan nanti diperoleh debitur dari
sumber dana intern mereka tanpa harus menjual harta operasional dan tidak
mengganggu operasi perusahaan. Dengan cara seperti itu, debitur dapat
menyelesaikan kesulitannya, sedangkan bank dapat mempertahankan debitur yang
kemungkinan di masa depan akan bertambah loyal kepada mereka. Bank juga wajib
menilai apakah pada yang akan datang perusahaan debitur dapat beroperasi secara
menguntungkan dan mampu memperbaiki likuiditas keuangannya.
2.
Strategi untuk mencapai sasaran
Apabila bank telah berhasil merumuskan sasaran penyelamatan
pembiayaandengan jelas, mereka dapat menyusun strategi penyelmatkan yaitu
menentukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai sasaran tadi, sesuai
dengan kondisi kasus masing-masing. Bagaimanapun cara strategi penyelamatan
pembiayaan itu disusun, tiga hal berikut ini perlu diperhatikan, yaitu :
a. Cara penerapan strategi itu nantinya harus
pleksibel. Hal itu diperlukan karena selama proses penyelamatan pembiayaan
sering kali terjadi perubahan, baik yang bersifat mendukung keberhasilan upaya
bank, maupun yang memperparah keadaan.
b. Pelaksanaan strategi penyelamatan harus dimonitor
terus-menerus. Bank wajib mengevaluasi apakah strategi tersebut masih sesuai
dengan perkembangan kondisi perusahaan debitur. Untuk itu diperlukan laporan
secara berkala. Bila mana terjadi
perubahan yang berarti, bank hendaknya mengadakan peninjauan kembali strategi
penyelamatan pembiayaan.
c. Semua rencana keputusan, dan hasil sementara yang
dicapai selama proses penyelamatan pembiayaan hendaknya dituangkan dalam bentuk
dokumen tertentu, kalau perlu dilegalisasikan didepan notaris.
C. ORGANISASI
PELAKSANAAN UPAYA PENYELAMATAN
Di kalangan pakar manajmen perbankan, hingga
dewasa ini belum terdapat persamaan pendapat tentang bagaimana bank
mengorganisir pelaksanaan upaya penyelamatan pembiayaan bermasalah. Disamping
itu, belum terdapat persamaan pendapat tentang siapa yang paling tepat
melaksanakan tugas itu. Terdapat tiga macam pendapat tentang hal tersebut
diatas.
Pendapat pertama menyatakan seyogyanya account
officer yang menangani pembiayaan bermasalah tersebut sejak tahap analisis
pembiayaan melaksanakan upaya penyelamatan. Pendapat lain menyatakan, karena
untuk melaksanakan upaya penyelamatan pembiayaan dengan baik diperlukan
pengetahuan, keterampilan, dan pengaaalaman khusus. Untuk menangani tugas itu.
Pendapat ketiga menyatakan bagaimana bank akan mengorganisir upaya penyelamtan
pembiayaan bermasalah, dan siapa yang dianggap paling tepat untuk
melaksanakannya, akan ditentukan oleh kondisi masalah yang ssedang dihadapi.
1.
Account officer sebagai pelaksana.
dalam organisasi bank ,account officer adalah
karyawan bank yang paling banyak pengetahuanya tentang pembiayaan yang
bermasalah ,debiturnya, dan perusahaan mereka .hal itu akan lebih terasa lagi
apabila mereka juga melakukan analisis pembiayaan, pada saat
permintaanpembiayaan itu diajukan . sejak pembiayaan diberikan, account officer
diberi tugas oleh pimpinan bank untuk memonitor perkembangan kualitas
pembiayaan.mereka pulanglah yang paling sering kali melakukan kontak degan
debiturdan karyawannya.dengan demikian, account officer dapat di harapkan
mempuyai banyak pengetahuantentag debitur dan perusahaannya, kekuatan dan
kelemahan mereka, maupun tentang perkembangan usaha dan kondisi keuagan
perusahaan higga saat kasus pembiayaan bermasalah itu muncul. Ada kemungkinan
accaont officer juga dapat mendeteksi sebab munculnya kasus tadi.dengan latar
belakang pengetahuan dan pengalaman itu, account oficcer diharapkan mampu melaksanakan tugas peyelamatan pembiayaan.salah
satu kellemahan penugas accour officer untuk melaksanakan upaya peyelamatan
pembiayaan adalah faktor keterbatasan pengetahuan dan pengalaman mereka dalam
biidang penaganan pembiayaan bermasalah.kelemahan lain dari keputusan pimpinan
bank menugaskan account officer untuk menagani upaya peyelamatan pembiayaan
bermasalah adalah adanya kemungkinan timbul reaksi emosional mereka terhadap
kasus yang sedang di tangani.
2.
Satuan eksekutif sebagai pelaksana
Upaya penyelamatan pembiayaan bermasalah
membutuhkan hari dan jam kerja yang panjang.selama hari kerja itu,mereka yang
ditugaskan akan melakukan banyak kegiatan yang menuntut konsentrasi
waktu,tenaga dan pikiraan ,seperti mempelajari dokumen mengenai debitur.ciri
dan tempo kerja tugas seperti itu sudah barang tentu sulit dirangkapdengan
tugas jabatan lain.oleh karena itu,tidak sedikit bank besar m3enmbnetuk suatu
bagian atau tim khusus yang mereka tugaskan secara khusus melaksanakan upya
peyelamatan pembiayaan bermasalah. Sesai dengan kaperluannya kepada bagian atau
tim tersebut di anaperbantuk tidak di pi tpian pakar ataatau konsultan dari
luat bank. Agr dapat melaksanakan upya peyalamatan pembiayaan bermasalah dengan baik, para pelaksananya dituntut memiliki
kualifikasi berkut;
1. Kempuan tentang kebijaksaan pokok pemberian
pembiayaan yang di gariskan bank yang bersangkutan termasuk pedoman umum penanganan pembiayaan
bermasalah mereka .sebagai contoh, karena berbagai macam alasan , sebuah bank
dapat mentolerir pemberian konsensi tertentu kepada debitur bermasalah sedangkan bank lain tidak bersedia
mentolerir pembiayaan bermasalah .
2. Kemampuan mengambil keputusan secara tepat dan
tepat tidak jarang terjadisselama peroses upaya peyelamatan pembiayaan muncul
kejadian –kejadian yang dapat memperarah kondisi usaha dan keuangan debitur
secara drastis . sebagai keuangan debitur adalah penghentian pemberian kredit
penjualan oleh oara pemasok bahan baku , yang dapat memperburuk
likuiditas.dalam hal seperti itu, pelaksanaan upya peyelamatan pembiayaan di tuntut dapt mengambil keputusan
dengan tepat dan cepat .minsalnya dalam keadaan mendesak dan mendak kemana
mereka bisa memperoleh dana segar untuk mengantikan kredit penjulan itu. Dengan
demikian keadaan perusahaan dapat di kendalikan lagi.
3. Dana analisis yang tajam tidak sedikit data
,impormasi penjelasan dan kejadian yang bersangkutan dengan pembiayaan
bermasalah yang tampak hanya dari luarnya saja , tetapi tidak mengambarkan hal
yang sebenarnya . pelaksanaan upaya peyelamatan pembiayaanharus mampu
menganalisis data ,impormasi penjelasan atu kejadiian itu secara tajam sehigga
mereka dapat memperoleh gambaran yang sebenarnya
4. Kempuan bernegosiasi
Salah satu sasaran yang ingin dicapai bank dalam
upaya penyelamatan pembiayaan adalah memperkuat posisi tawar menawar
(bergaining position) mereka diharapkan debitur. Posisi itu tidak dapat
diperoleh begitu saja, melainkan melalui proses tawar menawar yang kerap
berjalan alot dan memakan waktu. Kadang-kadang debitur mengajukan usul jalan
keluar yang sama sekali tidak dapat diterima bank, bahkan sukar untuk dicerna
akal sehat. Agar dpat memperoleh jalan keluar dri setiap perbedaan pendapat
dengan debitur, pelaksanaan upaya penyelamatan pembiayaan harus pandai
mendapatkan kompromi yang dapat diterima debitur dan selaras dengan strategi
yang telah disusun bank.
5. Kemampuan berkomunikasi
Yang dimaksud dengan kemampuan berkomunikasi tidak
hanya komunikasi lissan, melainkan juga komunnikasi tertulis. Dlam proses upaya
penyelamatan pembiayaan, para pelaksana akan banyak melakukan komunikasi lisan
dan tertulis baik dengan debitur maupun dengan pihak ke tiga seperti penasehaat
hukum, pengacara, perusahaan, pemasok, dan kreeditur lain. Dalam proses
berkomunikasi, bank harus ddapat menjelaskan atau meyakinkan pihak lawan
berkomunikasi tentang berbagai macam hal atau kejadian sesuai dengan keyakinan
mereka, serta hal-haal yang mereka inginkan. Isi ssurat draf perjanjian yang
disusun bank haru mudah dimengerti lawan berkomunikasi, karena tanpa mengerti
isi surat atau draf perjanjian itu mereka tiddak dapat diharapkan
menyetujuinya.
6. Pengalaman dalam bidang pembiayaan.
Menugaskan dokter yang tidak mempunyai pengalaman
mengoperasi orang untuk memimpin pembedahan pasien penyakit jantung, besar
sekali resikonya. Hal yang sama berlaku dalam upaya penyelamatan pembiayaan.
Agar dapat menyelesaikan tugas itu dengan baik, diperlukan latar belakang
pengalaman dalam bidang pembiayaan.
7. Kemampuan manajemen
Apabila upaya penyelamatan pembiayaan diserahkan
kepada satu tim pelaksana, yang ditunjuk sebagai ketua tim harus mempunyai
kemampuan manajemen, harus mampu menjadi tenaga penggerak tim dan memelihara
motivasi kerja seluruh anggota tim tetap tinggi. Ketua tim wajib mengingatkan
anggota tim untuk selalu menjaga kesabaran, baik dalam menghadapi tindakan atau
usul debitur yang tidak dapat dicerna akal sehat mereka, maupun dalam menunggu
hasil jerih payah mereka. Dalam suasana kerja yang kurang menyenangkan,
kadang-kadang juga menjengkelkan, menjaga kesabaran dan memelihara motivasi
kerja tetap tinggi bukanlah pekerjaan mudah.
3.
Kondisi Menentukan Pelaksana
Pendapat ketiga menyatakan bahwa kondisi bank dan
masalah yang mereka hadapi akan mempengaruhi cara mereka menyusun organisasi
pelaksana upaya penyelamatan. Sebagai contoh, karena bank kecil tidak mempunyai
karyawan yang dapat ditarik dari tugas mereka sehari-hari untuk menangani
kegiatan penyelamatan pembiayaan, mereka cenderung menugaskan account officer
untuk menangani upaya penyelamatan. Hal yang sama cenderung dilakukan dalam
kasus pembiayaan kecil bermasalah, atau kalau masalah yang dihadapi cukup
sederhana. Di lain pihak, apabila jumlah pembiayaan bermasalah cukup besar,
masalah yang dihadapi cukup rumit, dan bank penyalur pembiayaan itu adalah bank
besar, terdapat cukup alasan bagi bank untuk membentuk tim khusus untuk
menangani kasus itu.
D. UPAYA
PENYELAMATAN PEMBIAYAAN BERMASALAH
Upaya penyelamatan pembiayaan bermasalah hanya
dianjurkan bilamana bank mempunyai keyakinan bahwa operasi bisnis dan kondisi
keuangan debitur masih dapat diperbaiki. Untuk itu harus dilakukan ananlisis
khusus guna menilai prospek masa depan perusahaan debitur.
Untuk menyelamatkan pembiayaan bermasalah, bank
dapat melakukan berbagai macam upaya. Tiga macam upaya diantara berbagai macam
upaya penyelamatan yang sering kali dilakukan oleh bank adalah:
1. Penjadwalan kembali (rescheduling)
2. Penataan kembali persyaratan pembiayaan
(reconditioning)
3. Reorganisasi dan rekapitulasi (reorganisation and
recepitulation)
1.
Penjadwalan kembali pelunasan pembiayaan
Dengan penjadwalan kembali pelunasan pembiayaan,
bank memberikan kelonggaran debitur membayar utangnya yang telah jatuh tempo
dengan jalan menunda tanggal jatuh tempo tersebut. Upaya penyelamatan dengan
penjadwalan kembali pelunasan pembiayaan terutama dilakukan apabila debitur
tidak dapat melunasipembayaran
pembiayaan atau angsuran yang telah jatuh tempo, namun dari hasil
evaluasi bank mengetahui prospek kondisi keuangan debitur di masa depan tidak
mengkhawatirkan. Dengan perkataan lain, likuiditas keuangan yang dihadapi
debitur sifatnya hanya sementara.
Dalam proses bank mengambil keputusan menjadwalkan
kembali pelunasan pembiayaan, proyeksi arus kas yang dipersiapkan debitur
memegang peranan penting. Bank harus meminta debitur menyerahkan bukti-bukti
pendukung yang dapat meyakinkan mereka bahwa proyeksi arus kas itu dapat
direalisasikan.
Waktu perpanjangaan tanggal jatuh tanggal jatuh
tempo dalam penjadwalan kembali pelunasan pembiayaan tidak boleh tidak terlalu
lama. Perpanjangan tanggal jatuh tempo pelunasan pembiayaan yang terlalu lama
dapat mengurangi keseriusan penanganan pembiayaan bermasalah.
2.
Penataan kembali persyaratan pembiayaan
Tujuan utama penataan kembali persyaratan
pembiayaan adalah memperkuat posisi tawar-menawar bank dengan debitur. Dalam
rangka penataan kembali persyaratan pembiayaan itu, isi perjanjian pembiayaan
ditinjau kembali, bilamana perlu ditambah atau dikurangi. Upaya penyelamatan
pembiayaan ini biasanya dilakukan seiring dengan upayan penjadwalan kembali
pelunasan pembiayaan.
Agar tidak terjadi cacat hukum dalam perjanjian
pembiayaan yang diperbaharui, dalam melakukan penataan kembali persyaratan
pembiayaan seyogyanya bagian hukum bank meminta bantuan kepada penasehat hukum
atau pengacara yang telah pengalaman menangani pembiayaan bermasalah.
Dalam setiap perjanjian pembiayaan terdapat
ketentuan khusus (comvinantes) yang mewajibkan debitur melakukan sesuatu
(affirmative comvinantes) atau tidak melakukan sesuatu negatif comvinantes,
demi kepentingan debitur dan keamanan pembiayaan yang telah mereka terima.
Salah satu contoh affirmative
comvinantes adalah kewajiban debitur menyerahkan laporan keuangan mereka secara
periodik. Sedangkan contoh negatif convinantes adalan debitur tidak
diperkenankan menerima pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan lain tanpa
persetujuan tertulis dari bank kreditur lama.
3.
Reorganisasi dan rekapitulasi
Dengan memperbaiki struktur pendanaan
(rekapitulasi) dan organisasi bisnis debitur, kadang-kadang bank dapat membantu
debitur memperbaiki kondisi dan likuiditas keuangan debitur. Dengan demikian
sedikit demi sedikit debitur mampu melunasi pembiayaan san bagi hasil yang
tertunggak.
Upaya penyelamatan pembiayaan bermasalah dengan
jalan reorganisasi dan rekapitulasi
memakan waktu yang lama dan kesabaran dari pihak debitur. Selama proses
reorganisasi dan rekapitulasi tadi, bank wajib secara dekat dan terus menerus
memonitor hasil yang dicapai. Laporan periodik tentang perkembangan hasil upaya
penyelamatan pembiayaan harus disusun dan dibahas bersama antara tim pelaksana
dan pimpinan bank.
Sebelum mengajukan saran upaya reorganisasi dan
rekapitulasi kepada debitur yang bermasalah, bank harus mempelajari secara
mendalam kegiatan usaha serta masalah yang sedang mereka hadapi. Hal itu
diperlukan untuk menghindari resiko bank mengajukan saran rencana reorganisasi
dan rekapitulasi yang kurang tepat (sehingga nantinya tidak menghasilkan suatu
perbaikan apapun). Resiko bank mengajukan saran rencana reorganisasi dan
rekapitulasi yang tidak dapat dijalankan secara berhasil adalah debitur
membebankan tanggung jawab tidak berhasilnya upaya penyelamatan kepada bank.
Upaya reorganisasi dapat dilakukan baik menyangkut
segi operasi bisnis perusahaan maupun susunan badan pengelola perusahaan.
Reorganisasi operasi bisnis antara lain dilakukan dengan jalan penataan kembali
atau penciutan ruang lingkup usaha. Tujuan utama reorganisasi bisnis adalah
menurunkan beban biaya tetap dan meningkat efsiensi kegiatan operasi
perusahaan. Tergantung dari besar-kecilnyaa skala perusahaan dan tingkat kegawatan
masalah yang sedang dihadapi, bentuk penataan kembali atau penciutan ruang
lingkup usaha perusahaan debitur dapat berupa:
a.
Pengawasan
ketat atas pengeluaran operasional dan non operasional, mencegah terjadinya
pemborosan dana.
b.
Menekan
jumlah biaya tetap
c.
Menghapus
atau mengurangi jenis usaha yang kurang menguntungkan
d.
Konsolidasi
bagian perusahaan yang ada
e.
Memangkas
atau mengurangi jumlah dan jenis fasilitas produksi yang tidak berguna atau
tidak efisien
f.
Memperbaiki
manajemen persediaan, antara lain dengan jalan meminimalisasi jumlah persediaan yang diperlukan.
g.
Memperbaiki
manajmen piutang dagang, antara lain dengan jalan lebih selektif dalam
pemberian kredit penjualan kepada pelanggan dan meningkatkan kegiatan penagihan
saldo piutang dagang.
h.
Memangkas atau
menghapuskan fasilitas produksi yang berbau “marcusua” dan menjadi sumber
pemborosan dana.
Rekapitulasi atau upaya penyehatan struktur pendanaan perusahaan (corpurate
vinancial restructuring) bertujuan meringankan beban biaya keuangan dan cicilan
pembiayaan debitur. Bentuk upaya penyelamatan pembiayaan melalui penyehatan
struktur pendanaan, antara lain dengan
penerbitan saham biasa atau saham preferen baru. Saham baru tersebut kemudian
ditawarkan kerpada para pemegang saham lama dan investor baru. Selanjutnya,
hasil penjualan saham baru tadi dipergunakan untuk melunasi sebagian dari saldo
pembiayaan dan bagi hasil yang tertunggak dan menambah dana modal kerja
perusahaan. Apabila kondisi tersebut dibarerngi oleh efesiensi kegiatan operasi
perusahaan yang lain dan peningkatan prestasi bagian pemasaran, dapat
diharapkan kondisi keuangan sedikit demi sedikit akan membaik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar