Hadis Larangan Jual Beli Secara Gharar
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hadits merupakan sumber hukum kedua setelah
al-quran. Selain fungsi hadits yang gunanya memperkuat apa-apa yang telah di
terangkan didalam al-qur`an, juga untuk mentakhsis ayat-ayat al-qur’an yang
masih bersifat umum. Disini peran hadist juga tidak kalah pentingnya dengan
al-qur’an. Apalagi kita sebagai mahasiswa UIN yang berlebelkan ‘Islam’ haruslah
mampu mengkombinasikan ilmu-ilmu sosial ataupun sains dengan Islam yang
diperkuat didalam al-quran. Sedikit mengenai latar belakang mempelajari ilmu
hadits.
B. Rumusan
Masalah
a) Jelaskan
hadits tentang larangan Jual Beli dengan cara lemparan batu dan gharar?
b)
Jelaskan biografi dan kualitas perowi hadits?
c) Didalam
kitab apa sajakah hadits tersebut?
d)
Bagaimana kualitas perowi haditsnya?
e) Jelaskan
kandungan hadits meurut prespektif sosial ekonomi?
C.
Indikator
a)
Untuk mengetahui hadits larangan jual beli dengan cara
lemparan batu dan gharar.
b)
Untuk mengetahui biografi dan kualitas masing-masing
perowi hadits.
c)
Untuk mengetahui ada didalam kitab apa saja hadits
tersebut.
d) Untuk
mengetahui kualitas perowi haditsnya.
e)
Untuk mengetahui kandungan hadits tersebut menurut
prespektif sosial dan ekonomi.
BAB II
KONSEPSI TEORI
A. Hadits larangan Rasulullah tentang mmjual beli dengan lemparan batu
dan gharar
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ
بَيْعِ الْغَرَرِ
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, "Rasulullah
telah mencegah (kita) dari (melakukan) jual beli (dengan cara lemparan batu
kecil) dan jual beli barang secara gharar." (Shahih: Muktashar Muslim
no: 939, Irwa’ul Ghalil no: 1294, Muslim III: 1153 no: 1513, Tirmidzi II: 349.
no: 1248, ‘Aunul Ma’bud IX: 230 no: 3360, Ibnu Majah II: 739 no: 2194 dan
Nasa’i VII: 262).
Imam Nawawi dalam Syarhu Muslimnya
X: 156 menjelaskan "Adapun larangan jual beli secara gharar, merupakan
prinsip yang agung dari sekian banyak prinsip yang terkandung dalam Bab Jual
Beli, oleh karena itu, Imam Muslim menempatkan hadits gharar ini di bagian
pertama dalam Kitabul Buyu’ yang dapat dimasukkan ke dalamnya berbagai
permasalahan yang amat banyak tanpa batas, seperti, jual beli budak yang kabur,
jual beli barang yang tidak ada, jual beli barang yang tidak diketahui, jual
beli barang yang tidak dapat diserahterimakan, jual beli barang yang belum
menjadi hak milik penuh si penjual, jual beli ikan di dalam kolam yang lebar,
jual beli air susu yang masih berada di dalam tetek hewan, jual beli janin yang
ada di dalam perut induknya, menjual sebagian dari seonggok makanan dalam
keadaan tidak jelas (tanpa ditakar dan tanpa ditimbang), menjual satu pakaian di
antara sekian banyak pakaian, menjual seekor kambing di antara sekian banyak
kambing, dan yang semisal dengan itu semuanya. Dan, semua jual beli ini bathil,
karena sifatnya gharar tanpa ada keperluan yang mendesak."
Selanjutnya, beliau (Nawawi)
berkata : "Kalau ada hajat yang mengharuskan melakukan gharar, dan
tertutup kemungkinan untuk menghindarinya, kecuali dengan amat sulit sekali,
lagi pula gharar tersebut bersifat sepele, maka boleh jual beli yang dimaksud.
Oleh sebab itu, kaum muslim sepakat atas bolehnya jual beli jas yang di
dalamnya terdapat kapas yang sulit dipisahkan, dan kalau kapasnya dijual secara
terpisah justru tidak boleh."
"Ketahuilah bahwa jual beli
barang secara mulamasah, secara munabadzah, jual beli barang secara habalul
habalah, jual beli barang dengan cara melemparkan batu kecil, dan larangan itu
semua yang terkategori jual beli yang ditegaskan oleh nash-nash tertentu maka
semua itu masuk ke dalam larangan jual beli barang secara gharar. Akan tetapi
jual beli secara gharar ini disebutkan secara sendirian dan ada larangan secara
khusus, karena praktik jual beli gharar ini termasuk praktik jual beli
jahiliyah yang amat terkenal. Wallahu a’lam."
-Riwayat Hidup Imam Muslim
Penghimpun dan penyusun hadits terbaik kedua setelah
Imam Bukhari adalah Imam Muslim. Nama lengkapnya ialah Imam Abul Husain M ahih
Muslim). Ia salah seorang ulama terkemuka yang namanya tetap dikenal hingga
kini. Ia dilahirkan di uslim bin al-Hajjaj bin Muslim bin Kausyaz al Qusyairi
an-Naisaburi. Ia juga mengarang kitab As-Sahih (terkenal dengan S Naisabur pada
tahun 206 H. menurut pendapat yang sahih sebagaimana dikemukakan oleh al-Hakim
Abu Abdullah dalam kitabnya 'Ulama'ul Amsar.’
Imam Muslim wafat pada Minggu sore, dan dikebumikan di kampung Nasr
Abad, salah satu daerah di luar Naisabur, pada hari Senin, 25 Rajab 261 H.
dalam usia 55 tahun.
Guru-gurunya;
Guru-gurunya;
selain yang telah disebutkan di atas, Muslim masih
mempunyai banyak ulama
yang menjadi gurunya. Di antaranya : Usman dan Abu Bakar, keduanya putra Abu Syaibah; Syaiban bin Farwakh, Abu Kamil al-Juri, Zuhair bin Harb, Amr an-Naqid, Muhammad bin al-Musanna, Muhammad bin Yassar, Harun bin Sa'id al-Ayli, Qutaibah bin Sa'id dan lain sebagainya.
yang menjadi gurunya. Di antaranya : Usman dan Abu Bakar, keduanya putra Abu Syaibah; Syaiban bin Farwakh, Abu Kamil al-Juri, Zuhair bin Harb, Amr an-Naqid, Muhammad bin al-Musanna, Muhammad bin Yassar, Harun bin Sa'id al-Ayli, Qutaibah bin Sa'id dan lain sebagainya.
B. Biografi dan
kualitas Perowi Hadits
·
Nama :
Abdullah bin Muhammad bin abi sibah ibrahim bin usman
Generasi
: لنسب: لعبسي .كبر تبع لأتبع
Panggilan
: Abu Bakar
Tempat
tinggal :
kuffah
Sejarah
Wafat :
235 H
Nama pengajar
|
|
Ahmad ibnu hambal
|
صدق
|
Yahya bin mu`in
|
صدق
|
Abu hatam lirozi
|
ثقف
|
Ibnu khors
|
ثقف
|
Liajaly
|
ثقف حفد للحديث
|
Abu zira`ah lirozi
|
مريت احفد منه
|
·
Nama :
Abdullah bin idris bin yazid bin Abdurrahman bin liasud
Generasi :
لنسب:لأودي
لزعفري. لوسطي من لأتبي.
Panggilan
: Abu muhammad
Tempat
tinggal :
Kuffah. Wafat : Kuffah
Sejarah
Wafat :
192 H
Nama Pengajar
|
|
Ahmad bin hambal
|
نسيج وحده
|
Yahya bin mu`in
|
ثقه في كل سيء
|
Ali bin limadani
|
ثقه
|
Muhammad bin suad
|
ثقه ماءمون
|
Abu hatm lirozi
|
ثقه حجة
|
Alajaly
|
ثقه شبت
|
·
Nama :
Yahya bin sa`id bin faru
Generasi
: لنسب:لقطن
لتميمي. لمغري من لأتبيع
Panggilan
: Abu sa`id
Tempat
tinggal :
Bashrah.
Sejarah
Wafat
:198 H
Nama Pengajar
|
|
Ibnu mahdi
|
تري عينك مثلهلا
|
Ahmad bin hambal
|
إليه لمنتهي فيلتثبت بلبصرة
|
Ali bin limadini
|
مر أيت أعلم برجل منه
|
Abu zariah lirozi
|
من لثقت لحفظ
|
Abu hatm lirozi
|
حجة حفظ
|
Annasa`i
|
ثقه ثبت
|
·
Nama
:
Hamid bin asmah bin zayid
Generasi :
لنسب:لقر شي .لمغري من
لأتبع
Panggilan
: Abu Asmah
Tempat
tinggal :
Kuffah.
Sejarah
Wafat
:201 H
Nama Pengajar
|
|
Ahmad bin hambal
|
ثقه ثبت لا يكد نحطئ
|
Yahya bin mu`in
|
ثقه
|
AL-Ajaly
|
ثقه
|
Muhammad bin sa`ad
|
ثقه ماءمون يحافي ويبيت تحليسله
|
Ibnu haban
|
ذكرة في لثقت
|
Al-Adhabi
|
حجة
|
·
Nama :
Abdullah bin umar bn hafis bin asim bin umar bin khatab
Generasi
: لنسب:لعدوي
لعمري .لمغري من لأتبعين
Panggilan
: Abu usman
Tempat
tinggal :
Madinah
Sejarah Wafat
:197 H
Nama Pengajar
|
|
Yahya bin mu`in
|
من لثقت
|
An-nasa`i
|
ثقه ثبت
|
Abu zari`ah lirozi
|
ثقه
|
Abu hatm lirozi
|
ثقه
|
Muhammad bin sa`ad
|
ثقه حجة
|
Ahmad bin shaleh Al-masri
|
ثقه ثبت ماءمون
|
·
Nama :
Zuhair bin Harib bin sadad
Generasi : لنسب:لحرسي
لنسئ .كبر تبع لأتبع
Panggilan
: Abu
Khuraishamah
Tempat
tinggal :
Baghdad
Sejarah
Wafat
:234 H
Nama Pengajar
|
|
Yahya bin Ma’in
|
ثقه
|
Abu hatm Lirozi
|
صدوق
|
An-nasa`i
|
ثقه ماءمون
|
Ibnu haban
|
متقن ظبط
|
Khotib
|
ثبت حفظ متقنثقه
|
Hasim bin fahim
|
ثقه ثبة
|
·
Nama :
Abdullah bin dakun abu laznad
Generasi
: لنسب: لقرشي .لمغري منتبعين
Panggilan
: Abu Laznad/Abdurrahman
Tempat
tinggal :
Madinah
Sejarah
Wafat
:130 H
Nama Pengajar
|
|
Ahmad bin hambal
|
ثقه
|
Yahya bin mu`in
|
ثقه حجة
|
Abu hat mar-rozi
|
ثقه
|
Ajaly
|
ثقه
|
Muhammad bin sa`ad
|
ثقه
|
An-nasa`i
|
ثقه
|
·
Nama :
Abdurrahman bin harmaz
Generasi
: لنسب: لمدني .لوسطي
من لتبعين
Panggilan
: Abu dawud/Al-A`raj
Tempat
tinggal :
Madinah, Wafat :Iskandariah
Sejarah
Wafat
:117 H
Nama Pengajar
|
|
Yahay bin mu`in
|
ثقه
|
Ali bin madlani
|
ثقه
|
Abu ziroah ar-rozi
|
ثقه
|
Ajaly
|
ثقه
|
Muhammad bin sa`ad
|
ثقه
|
Ibnu harsim
|
ثقه
|
·
Nama
: Abdurrahman bin sokhir
Generasi
: لنسب: لدسي ليمني
.صحبي
Panggilan
: Abu Huroiroh
Tempat
tinggal :
Madinah, Wafat: Madinah
Sejarah
Wafat
:57 H
ABU HUROIROH
|
من لصحبة لور تبتهم أسمي مرتب لعدله ولتو ثيق
|
C. Takhrij
Hadits dan Kualitas Hadits
ü Mashdar
: Soheh Muslim
Kitab
: Buyu`
No. hadits :
2783
Kualitas hadits : shahih
ü Mashdar
: sunan At-tirmidzi
Kitab
: Lishalat
No. hadits :
Kualitas hadits : shahih
ü Mashdar
: Sunan Nasa`i
Kitab
: Limasjid
No. hadits :
Kualitas hadits : shahih
ü Mashdar
: Abi Dawud
Kitab :
Lishalat
No. hadits :
911
Kualitas hadits : shahih
ü Mashdar
: Sunan Ibnu Majah
Kitab :
Limasjid wal Jami`at
No. hadits :
741
Kualitas hadits : shahih
ü Mashdar
: Musnan Ahmad
Kitab :
Musnad Liashrah Limafsarin biljannah
No. hadits :
15
Kualitas hadits : shahih
ü Mashdar
: Muwatha` Malik
Kitab :
Lizakat
No. hadits :
Kualitas hadits : shahih
ü Mashdar
: Sunan Darmi
Kitab :
Lishalat
No. hadits :
Kualitas hadits : shahih
ü Mashdar
: Shahih Muslim
Kitab :
Linikah
No. Hadits : 2536
Kualitas hadits : Shahih
E. Kandungan
Hadist
a. Di
tinjau dari segi Ekonomi
Hukum Jual Beli Gharar, Jual beli gharar
dilarang dalam Islam berdasarkan al Qur’an dan Hadis Nabi. Larangan jual beli
gharar dalam al Qur’an didasarkan kepada ayat-ayat yang melarang memakan harta
orang lain dengan cara batil, sebagaimana tersebut dalam firman-Nya:
Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di
antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta
itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu
dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.4
Dalam surat lain Allah berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu,
sesungguhnya Allah adalah Maha penyayang kepadamu.5
Alasan
pelarangan jual beli gharar menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah selain karena
memakan harta orang lain dengan cara batil, juga merupakan transaksi yang
mengandung unsur judi, seperti menjual burung di udara, onta dan budak yang
kabur, buah- buahan sebelum tampak buahnya, dan jual beli hashah. Sedang
judi dalam al Qur’an sangat jalas pengharamannya.6
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji
termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.7
Adapun
larangan jual beli gharar dalam hadis Nabi sesuai dengan hadis yang
diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa,
“Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli alhashah dan jual beli
gharar”.8
Dalam riwayat lain yang diriwayatkan
oleh jama’ah tsiqat para sahabat yang terpercaya, bahwa Rasulullah saw
telah melarang seluruh transaksi jual beli gharar. Hadis tersebut
diriwayatkan dari Abu Hurairah, Ibn Umar, Ibn Abbas, Abi Said, serta Anas
dengan tambahan redaksi pada beberapa riwayat. Hadis ini dijumpai dalam shahih
Muslim dengan syarah oleh Nawawi 3/156, Sunan Ibn Majah 6/10, Sunan Abu dawud
3/346, jami’u shahih Imam Tirmidzi 3/532, Sunan Nasai dengan syarah Suyuti
8/262. Adapun Imam Bukhari meskipun belum pernah meriwayatkan dalam shahihnya
hadis tentang larangan bisnis jual beli yang mengandung gharar secara tekstual
akan tetapi beliau menyebutkan dalam penjelasannya. Dalam hadis yang yang
melarang tentang jual beli habl al hablah 3/70 yang merupakan
salah satu jenis dari bisnis jual beli yang mengandung unsur gharar, dan beliau
menyebutkan gharar dalam maknanya yang umum kemudian diikuti dengan habl
al hablah, maka metode athaf (pengikutan) makna khusus kepada
makna yang umum adalah untuk menjelaskan, bahwa macammacam jual beli gharar
sangat banyak bentuknya. Oleh karena itu Bukhari tidak menyebutkan dalam
riwayatnya kecuali tentang habl al hablah, hal ini dimaksudkan
untuk tanbih (perhatian) dengan metode makhsus (sesuatu yang
dikhususkan) ma’lul (memiliki tanda atau argumentasi hukum)
dengan illat dalam setiap jenis dan macam-macam bentuk jual beli gharar.9
Kesimpulan hukum dari hadis tersebut adalah: Pertama,
pengharaman melakukan transaksi bisnis jual-beli yang mengandung unsur
gharar, karena sighat nahy (bentuk larangan dalam hadis) menunjukkan
atas haramnya sesuatu dengan mengacu kepada yang dipilih oleh para ahli
ushul fiqh. Kesimpulan ini tidak dapat dipakai argumentasi atas yang lainnya
kecuali dalam sighat majaz.10 Kedua, rusaknya transaksi bisnis
jual beli yang mengandung unsur gharar, atau tidak berpengaruhnya transaksi
tersebut terhadap transaksi yang dilakukan adalah menurut pendapat mayoritas
ulama. Petunjuk umum tentang haram dan rusaknya setiap transaksi bisnis jual
beli yang mengandung unsur gharar, menurut pendapat yang mengatakan, bahwa
perkataan sahabat mengenai larangan Nabi saw tentang sesuatu, maka hal hal
tersebut berlaku secara umum.11
-
Jual Beli Secara Mulamasah dan
Munabadzah
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, "(Kita)
dilarang dari (melakukan) dua bentuk jual beli: yaitu secara mulamasah dan
munabadzah. Adapun munabadzah ialah setiap orang dari pihak penjual dan pembeli
meraba pakaian rekannya tanpa memperhatikannya. Sedangkan munabadzah ialah
masing-masing dari keduanya melemparkan pakaiannya kepada rekannya, dan salah
satu dari keduanya tidak memperhatikan pakaian rekannya" (Shahih:
MukhtasharMuslim no: 938 dan Muslim III: 1152 no: 2 dan 1511).
Dari Abu Sa’ad al-Khudri ra, ia
berkata, "Rasulullah telah melarang kita dari (melakukan) dua bentuk
jual beli dan dua hal yang mengandung ketidakjelasan: yaitu jual beli secara
mulamasah dan munabadzah. Mulamasah ialah seseorang meraba pakaian orang lain
dengan tangannya, pada waktu malam atau siang hari, tetapi tanpa
membalik-baliknya; dan munabadzah ialah seseorang melemparkan pakaiannya kepada
orang lain dan orang lain itupun melemparkan pakaiannya kepada pelempar pertama
yang berarti masing-masing telah membeli dari yang lainnya tanpa diteliti dan
tanpa saling merelakan." (Muttafaqun’alaih: Muslim III: 1152 No 1512,
dan ini lafadznya, Fathul Bari IV: 358 no: 2147, 44, ’Aunul Ma’bud IX: 231 no:
3362 dan Nasa’i VII: 260).
1.
Jual Beli Barang secara Habalul
Habalah
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata, "Adalah
kaum jahiliyah biasa melakukan jual beli daging unta sampai dengan lahirnya
kandungan, kemudian unta yang dilahirkan itu bunting. Dan, habalul habalah
yaitu unta yang dikandung itu lahir, kemudian unta yang dilahirkan itu bunting,
kemudian Nabi melarang yang demikian itu." (Muttafaqun ‘alaih: Fathul
Bari IV: 356 no: 2143, Muslim III: 1153 no: 1514, ‘Aunul Ma’bud IX: 233 no:
3365, 64, Tirmidzi II: 349 no: 1247 secara ringkas, Nasa’i VII: 293 dan Ibnu
Majah II:740 no: 2197 secara ringkas).
2.
Jual Beli Dengan Lemparan Batu
Kecil
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, "Rasulullah
saw melarang jual beli dengan lemparan batu kecil dan jual beli secara
gharar." (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 1817 dan Ibnu Majah II: 752 no:
2235).
Dalam kitab Syarhu muslim X:156,
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, "Adapun jual beli secara lemparan
batu-batu kecil itu, ada tiga penafsiran:
Pertama, seorang penjual berkata pada si pembeli, ‘Saya menjual
dari sebagian pakaian ini, yang terkena lemparan batu saya,’ atau ia berkata
kepada si pembeli, ‘Saya menjual kepadamu tanah ini, yaitu dari sini sampai
dengan batas tempat jatuhnya batu yang dilemparkan.’
Kedua, seorang berkata kepada si pembeli, ‘Saya jual kepadamu barang ini, dengan catatan engkau mempunyai hak khiyar (pilih) sampai aku melemparkan batu kecil ini.’
Ketiga, pihak penjual dan pembeli menjadikan sesuatu yang dilempar dengan batu sebagai barang dagangan, yaitu pembeli berkata kepada penjual, ‘Apabila saya lempar pakaian ini dengan batu, maka ia saya beli darimu dengan harga sekian.’
Kedua, seorang berkata kepada si pembeli, ‘Saya jual kepadamu barang ini, dengan catatan engkau mempunyai hak khiyar (pilih) sampai aku melemparkan batu kecil ini.’
Ketiga, pihak penjual dan pembeli menjadikan sesuatu yang dilempar dengan batu sebagai barang dagangan, yaitu pembeli berkata kepada penjual, ‘Apabila saya lempar pakaian ini dengan batu, maka ia saya beli darimu dengan harga sekian.’
b. Ditinaju
dari segi ilmu Sosial
Jual beli gharar, apabila ditinjau dari
segi ilmu sosial. Kegiatan jual beli seprti ini yang belum jelas juga
berpengaruh pada kehidupan sosial, akan memicu terjadinya konflik dikalangan
masyarakat, karena ingin mempertahankan pendapatnya masing-masing. Ketika si
pembeli menuntut balik hasil dari apa yang sudah ia beli dari buah tersebut,
maka sang Penjual pun tidak mau kalah dengan berbagai alasannya. yang juga
sudah bersusah payah merawat pohon tersebut hingga matang. Walaupun hasil
akhirnya kurang maksimal. Hingga adanya konflik yang saling menyalahkan. Dan
ini sangat tidak baik untuk hubungan social antara penjual dan pembeli
tersebut. Bisa saja hilangnya rasa percaya pembeli terhadap penjual tersebut
hingga ia mencari pedagang buah lainnya yang akan ia percayai. Terbukti jelas
bahwa hadits ini sangat berpengaruh terhadap kehidupan social dan ekonomi di
masyarakat pada umumnya.
BAB III
KESIMPULAN
Pada dasarnya hadits yang diriwayatkan oleh
muttafaq’alaih (buhkori dan muslim) yaitu tentang larangan Rosulullah menjual
buah-buahan yang belum tampak kelayakannya. Ini sebenarnya untuk kebaikan hidup
kita juga, terbukti bahwa hadits ini sangat berpengaruh terhadap kehidupan
social ekonomi kita. Hadits ini sebagai salah satu acuan kita untung lebih
berhati-hati dalam jual- beli. Didalam hukum jual beli islam, barang yang boleh
diperjual belikan adalah barang yang sudah jelas atau tampak, sehingga sang pembeli
bisa memeriksanya terlebih dahulu sebelum membeli barang tersebut. Diharamkan
pula menjual belikan barang yang belum saatnya memberi manfaat atau belum
selayaknya dimanfaatkan. Karena dihawatirkan akan menimbulkan kekecewaan pada
ahirnya.
Daftar Pustaka
http://www.bab9-agama_islam_dan_ekonomi.
http://nidlomuddin.blogspot.com/2010/10/hadis-larangan-jual-beli-secara-gharar_20.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar